TANGSEL – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengatakan pihaknya memberlakukan perpanjangan ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Tangsel. Perpanjangan ini diberlakukan hingga 14 Juni 2020 mendatang.
“Perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020,” kata Airin, Senin (1/6/2020).
Dijelaskannya bahwa perpanjangan dilakukan sehubungan masih terdapat penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan, dan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perpanjangan tersebut pun telah diKepwalkan melalui Keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19.
"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," ungkap Airin.
Untuk penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda, sama dengan tahap yang sebelumnya. Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020. (win)