200 Kendaraan Pemudik Dipaksa Putasr Balik di 3 Pos Pemeriksaan

Senin 01 Jun 2020, 12:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

JAKARTA - Sebanyak 200 kendaraan bermotor yang hendak memasuki wilayah Jakarta Barat diputarbalikkan lantaran tak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada petugas di pos pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, 200 kendaraan itu diputarbalikkan di tiga titik pos pemeriksaan pada Minggu (31/5/2020) lalu. "Sebanyak 172 kendaraan diputarbalikkan di Pos Polisi Kalideres, empat kendaraan diputarbalikan di Pos Joglo Raya dan sebanyak 24 kendaraan diputarbalikkan di Pos Karang Tengah," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

Ia merinci, 172 kendaraan bermotor yang diputarbalikkan di Pos Polisi Kalideres terdiri dari 156 sepeda motor, 10 mobil dan tujuh kendaraan umum. Kemudian, di Pos Joglo Raya satu sepeda motor, dua mobil dan satu kendaraan umum juga diputarbalikkan lantaran tak memiliki SIKM. "Di pos Karang Tengah paling banyak diputarbalikkan ialah sepeda motor, berjumlah 20 sepeda motor. Lalu dua mobil dan dua kendaraan umum juga diputarbalikkan oleh petugas," kata Yusri.

Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan pada Minggu mengalami peningkatan. Pasalnya, pada Sabtu, sebanyak 182 kendaraan diputarbalikkan di Jakarta Barat.

Berikut rincian kendaraan yang diputarbalikkan di Jakarta Barat lantaran tam memiliki SIKM : 

1. 27 Mei : 130 kendaraan diputarbalikkan.

2. 28 Mei : 256 kendaraan diputarbalikkan.

3. 29 Mei : 273 kendaraan diputarbalikkan.

4.  30 Mei :  182 kendaraan diputarbalikkan.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penjagaan di beberapa titik masuk DKI Jakarta dan kota-kota penyangga lainnya sejak 27 Mei 2020 atau H+3 setelah Hari Raya Lebaran.

Adapun soal SIKM sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan penyebaran Covid-19.  Sebanyak 20 titik penjagaan pun tersebar di Jabodetabek. Yakni sembilan di wilayah Jakarta dan 11 di wilayah Bekasi, Tangerang dan Bogor.(firda/ruh)

Berita Terkait
News Update