Halau Pebalik, Satpol PP DKI Siaga 24 Jam di Pintu Masuk Jakarta

Minggu 31 Mei 2020, 16:15 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat periksa SIKM pengendara di gerbang tol Cikupa, Tangerang, Minggu (31/5/2020).(yono) 

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat periksa SIKM pengendara di gerbang tol Cikupa, Tangerang, Minggu (31/5/2020).(yono) 

TANGERANG - Kasatpol PP DKI, Arifin, mengaku telah mensiagakan pasukannya selama 24 jam di pintu-pintu masuk Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menghalau pebalik yang tidak memenuhi syarat masuk ke ibukota. 

"Kita tempatkan anggota di sini untuk menjaga chekpoint selama 24 jam," ungkap Arifin sat meninjau gerbang Tol Cikupa, Tangerang yang menjadi salah satu pos pemeriksaan pebalik, Minggu (31/5/2020). 

Adapun Arifin menambahkan bahwa di gerbang TOl (GT) Cikupa pihaknya menerjunkan 30 personel yang dibafi menjadi 3 shift selama 24 jam.   

"Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus memiliki surat keterangan dinas dari perusahaan atau sektor yang dikecualikan, dan personalnya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," tambahnya.

Bila tidak, Arifin mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai  ketentuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). "Kita menegakan Pergub No.47 tahun 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19. Bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta tidak memiliki SIKM, dan bukan dari 11 sektor yang  kelengkapan surat keterangan jenis usaha dan sektor yang dikecualikan selama diberlakukan PSBB di Jakarta," pungkasnya.(yono/ruh)

Berita Terkait

News Update