JAKARTA – Pelaku usaha menyambut baik sejumlah kebijakan strategis oleh Kementerian Perindustrian dalam mendukung aktivitas sektor industri sebagai upaya memacu pertumbuhan ekonomi nasional di tengah masa pandemi Covid-19.
Bahkan, sebagai pembina industri, Kemenperin juga mengusulkan berbagai stimulus untuk kembali menggairahkan iklim usaha di tanah air.
Apresiasi tersebut, salah satunya datang dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Wakil Ketua Umum Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menyampaikan, saat ini sektor industri otomotif di dalam negeri membutuhkan dukungan dari regulator, khususnya Kemenperin.
“Wabah Covid-19 telah mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat dan berdampak pada operasional serta produktivitas industri otomotif. Walaupun demikian, kami sangat mengapresiasi perhatian dari Kemenperin yang aktif membantu industri otomotif bisa bertahan dalam menghadapi masa sulit sekarang ini,” papar Jongkie di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Salah satu kebijakan Kemenperin yang disambut positif, yaitu penerbitan Izin Operasional Mobiitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) yang dapat menjamin industri untuk tetap produktif sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasar.
“IOMKI memiliki peran penting dalam upaya mengairahkan sektor industri di dalam negeri tetap produktif, tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan,” tambahnya.
Jongkie menambahkan, industri otomotif siap menjalankan kebijakan strategis yang diarahkan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan sektor industri dan ekonomi nasional, terutama dalam tatanan new normal nanti.
“Kami berharap industri akan segera pulih. Untuk itu, kami bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenperin yang terus memonitor situasi dan kondisi di lapangan untuk menyiapkan langkah-langkah perbaikan, termasuk di sektor industri otomotif,” tuturnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong operasional sektor industri nasional di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Namun demikian, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah setiap kegiatan industri harus dijalankan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 17 ribu IOMKI yang telah dikeluarkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini,” jelas Menperin.(tri)