Empat Hari, 10.863 Kendaraan Pebalik Tak Kantongi SIKM Dipukul Mundur

Minggu 31 Mei 2020, 17:17 WIB
Pemeriksaan SIKM terhadap para pengendara sepeda motor yang hendak memasuki wilayah Jakarta Barat di pos Kalideres, Jakarta Barat. (Ist)

Pemeriksaan SIKM terhadap para pengendara sepeda motor yang hendak memasuki wilayah Jakarta Barat di pos Kalideres, Jakarta Barat. (Ist)

JAKARTA - Sebanyak 10.863 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Jakarta dipukul mundur putar balik sejak 27 mei 2020. Ribuan kendaraan itu diputarbalikkan lantaran tak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada petugas di pos pemeriksaan.

Adapun aturan SIKM diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Jakarta.

"Sejak tanggal 27 hingga 30 Mei 2020 jajaran Ditlantas telah memutar-balikan 10.863 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers, Minggu (30/5/2020).

Dari total 10.863 kendaraan yang diputrbalikkan itu, tercatat sebanyak 841 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Barat, 820 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Selatan dan 1.209 kendaraan disekat di wilayah Jakarta Timur.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 6.333 kendaraan disekat, di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 1.357 kendaraan, dan di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 303 kendaraan.

"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang," tandas Yusri. 

Penyekatan terhadap kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM. Sembilan pos diantaranya tersebar di wilayah Jakarta, sedangkan 11 pos pemeriksaan lainnya tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.(firda/ruh)

Berita Terkait
News Update