MEMBLUDAK
Ditambahkannya, permohonan SIKM membludak karena banyak warga
yang kurang bijak, tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan SIKM.
Padahal dari awal sudah disampaikan, SIKM hanya diterbitkan bagi 11
sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33
tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Benni menyesalkan, banyak masyarakat yang bekerja di luar 11 sektor
tersebut tetap mengajukan SIKM, sehingga membuat permintaan
pengajuan izin melalui laman corona.jakarta.go.id meningkat drastis.
“Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga
membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari
terakhir,” ujarnya.
Berdasarkan database terakhir, Jumat (29/5/2020), sebanyak 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 25.664 permohonan SIKM yang masuk.
Dari total permohonan yang masuk, sebanyak 10.444 permohonan masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP DKI Jakarta. Saat ini masih diteliti administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku.
Selain itu, 753 permohonan masih menunggu divalidasi penjamin atau
penanggungjawab. Kemudian 12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
“SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing
yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang
diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI
Jakarta,” kata dia. “SIKM juga dapat diberikan karena keperluan yang bersifat mendesak. Seperti perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia,” tandas Benni. (yono/ta/ird)