LAMPUNG - NB, 24, warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung, harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi. Setelah perbuatannya menjual shabu-shabu diendus dan ditangkap Polres Pringsewu, Minggu (31/5/2020).
“Kami dapat informasi ada pengedar shabu dan anggota langsung ke TKP. Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam rumah di Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, beserta barang bukti sabu seberat 0,17 gram dan mengaku kalau nekat jadi pengedar karena di PHK akibat Covid-19,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(koesma/ruh)