ADVERTISEMENT

Berkat IOMKI, Kinerja Industri Kimia Farmasi dan Obat Tradisional Tumbuh 5,59 Persen

Minggu, 31 Mei 2020 15:40 WIB

Share
Berkat IOMKI, Kinerja Industri Kimia Farmasi dan Obat Tradisional Tumbuh 5,59 Persen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Berkat teroboson Kemenperin lewat Izin Operasional Mobiitas dan Kegiatan Industri (IOMKI), industry kimia, farmasi dan obat tradisional dapat terus beroperasi dan berproduksi.

Apresiasi ini disampaikan  Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, Dorodjatun Sanusi.

Menurutnya, kinerja industry kimia, farmasi dan obat tradisional  mampu positif di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19. “Pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional mampu tumbuh paling gemilang sebesar 5,59 persen,” ujar Dorodjatun Sanusi, Minggu (31/5/2020)

Selain itu, Dorodjatun menekankan mengenai distribusi produk, khususnya ke daerah-daerah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat terus didukung oleh pemerintah sehingga dapat berjalan dengan lancar.

“Pemberian Izin Operasional Mobiitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) oleh Kemenperin, merupakan langkah positif dan mampu membantu operasional sektor industri farmasi di tengah wabah Covid-19 sehingga kami dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan dalam rangka penanganan Covid-19. Operasional di sektor farmasi juga tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” paparnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong operasional sektor industri nasional di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Namun demikian, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah setiap kegiatan industri harus dijalankan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 17 ribu IOMKI yang telah dikeluarkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini,” jelas Menperin.

Selanjutnya, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan industri yang masih beroperasi. Untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di perusahaan industri, Menperin juga telah meninjau beberapa sektor industri, di antaranya PT Kahoindah Citra Garment dan PT Panasonic Manufacturing Indonesia di Jakarta, serta PT Daehan Global Brebes di Jawa Tengah.

“Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada laporan dari pemerintah provinsi yang meminta Kemenperin untuk mencabut IOMKI dari perusahaan industri. Namun demikian, kita terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pembinaan agar perusahaan industri dapat terus mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.(tri)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT