Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Tiga Keluarga di Pinang Ranti Dikarantina

Minggu 31 Mei 2020, 13:20 WIB
petugas saat menempel stiker di rumah warga yang baru tiba dari kampung. (ist)

petugas saat menempel stiker di rumah warga yang baru tiba dari kampung. (ist)

JAKARTA – Tiga Kepala Keluarga (KK) di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari kedepan. Keseluruhnya yang datang dari kampung halamannya itu masuk ke ibukota dan tak bisa menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kasatpol PP Kelurahan Pinang Ranti  Erwin mengatakan, pihaknya bersama gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kelurahan, menindaklanjuti informasi yang didapat. "Karena mereka baru tiba dari kampung dan tak bisa menunjukan SIKM, makanya kami minta karantina didalam rumah selama 14 hari," katanya, Minggu (31/5/2020).

Dikatakan Erwin, karantina mandiri yang harus dilakukan warga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota dan/atau Masuk DKI Jakarta. "Selama 14 hari itu juga mereka tak boleh keluar rumah dan beraktivitas dengan warga lainnya," ujar Erwin.

Agar warga juga tak mendekat, kata Erwin, dalam karantina mandiri itu pihaknya menempelkan stiker untuk bertanda `Rumah Pendatang Mudik`. Harapannya bila memang si pemudik membawa virus tak terjangkit ke warga lainnya. "Untuk di kelurahan Pinang Ranti sendiri ada tiga rumah yang kami pasangi stiker rumah pendatang mudik," ungkapnya. 

Usai melakukan karantina mandiri, sambung Erwin, nantinya di hari ke-15 petugas akan kembali datang. Dimana pemeriksaan kesehatan akan dilakukan bagi mereka para pemudik yang baru datang. "Pemeriksaan kesehatan akan difasilitasi pelayananan kesehatan setempat,” pungkasnya. (Ifand/tri)

News Update