273 Pengendara Diputar Balik di Kalideres Lantaran Tak Ada SIKM

Minggu 31 Mei 2020, 02:46 WIB
Pemeriksaan SIKM di pos ceck point Kalideres.

Pemeriksaan SIKM di pos ceck point Kalideres.

JAKARTA - Sebanyak 273 kendaraan diputarbalikkan saat hendak memasuki wilayah Jakarta Barat, lantaran tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada petugas di pos ceck point Kalideres, pada Jumat (29/5/2020).

Jumlah kendaraan yang diputarbalikkan pada Jumat, mengalami peningkatan dibandingkan pada Kamis dan Rabu. Ini artinya, masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan Pemerintah soal SIKM bagi masyarakat yang hendak keluar dan masuk Jakarta.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan saat melintasi pos Kalideres, lebih banyak dibandingkan dua pos lainnya, yakni pos Joglo Raya dan Pos Polisi Karang Tengah.

"Sebanyak 16 mobil, dua kendaraan umum dan 234 sepeda motor diputarbalikkan di pos polisi Kalideres. Total kendaraan yang diputarbalikkan di Pos Polisi Kalideres berjumlah 252 kendaraan bermotor," ujar Purwanta saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).

Sementara itu, empat mobil yang melintas di Pos Joglo Raya juga diputarbalikkan akibat tidak dapat menunjukkan SIKM. Kemudian di Pos Polisi Karang Tengah, sebanyak dua mobil dan 15 sepeda motor diputarbalikkan ke asal kota masing-masing.

"Total kendaraan yang diputarbalikkan pada Jumat 29 Mei 2020 sebanyak 273 kendaraan," kata Purwanta.

Ia menjelaskan alasan banyaknya jumlah kendaraan yang diputarbalikkan di pos polisi atau pos cek poin Kalideres. Pasalnya, Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, merupakan jalan lintas provinsi yang menghubungkan antara Banten dan DKI Jakarta.

Namun tak sedikit dari mereka yang tak mengantongi SIKM sehingga ketika melintasi pos cek poin di Kalideres, mereka diminta untuk putar balik ke kota asal.

"Untuk target operasinya sama hanya di pos Kalideres itu karakternnya berbeda kalau di sana itu jalan antar provinsi lewatnya disana," jelas Purwanta. 

"Kalau disini (pos Taman Alfa Indah) mereka yang rata-rata menggunakan kendaraan dari wilayah-wilayah di sekitar Jakarta. Sehingga untuk jumlah pelanggaran yang paling banyak ya di Kalideres kalau dari tiga lokasi yang ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 256 kendaraan yang hendak memasuki wilayah Jakarta Barat, diminta putar balik lantaran tak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM), pada Kamis (28/5/2020).

Sedangkan pada Rabu (28/5/2020), sebanyak 125 kendaraan bermotor diputarbalikkan karena tidak memiliki SIKM saat hendak memasuki wilayah Jakarta Barat.

Para pengendara ini terjaring saat melintasi Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan Pos Polisi Kalideres. (firda/win)

Berita Terkait
News Update