Tidak Terbitkan SIKM, Walikota Tangerang Tingkatkan Pendataan Pendatang

Sabtu 30 Mei 2020, 12:20 WIB
Walikota Tagerang Arief Wismansyah saat melakukan sidak di pasat lama, Tangerang, Banten. (ist)

Walikota Tagerang Arief Wismansyah saat melakukan sidak di pasat lama, Tangerang, Banten. (ist)

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam membatasi pemudik yang baru tiba dari kampung halaman usai melaksanakan Idulfitri di kampung halaman.

'Kita enggak akan memberlakukan SIKM, karena ada penyekatan di perbatasan-perbatasan sama DKI Jakarta, dan kita hanya fokus menangani masalah internal kita saja," ujar Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, Sabtu (30/5/2020).

Arief mengatakan, meski tidak menerbitkan SIKM untuk masyarakat yang baru datang dari kampung halamannya. Namun pihaknya akan tetap mengupayakan pendataan orang masuk ke Tangerang dengan memanfaatkan pihak RT dan RW di wilayah Kota Tangerang. 

"Kita telah perintahkan RT dan RW untuk melakukan pendataan orang yang masuk ke Tangerang. Kalau mereka baru pulang dari kampung halaman, maka mereka harus dikarantina di wilayahnya dan itu diawasi oleh RT dan RW-nya dengan berkoordinasi dengan lurahnya dengan memanfaatkan fasiltas yang ada diwilayah itu misalnya di posyandu, bisa dirumah ibadah bisa juga di kantor kelurahan," tambahnya. 

Arief kembali menegaskan agar masyarakat pulang kekampung halamannya untuk tidak kembali lagi ke Tangerang bila tidak punya pekerjaan, rumah dan keahlian. 

"Saya kembali menegaskan agar masyarakat yang sudah pulang kampung untuk tidak datang lagi ke Tangerang lagi karena di sini juga cari kerja susah, banyak sektor usaha yang bangkrut. Dan saya juga sudah perintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk sementara tidak dahulu menerbitkan Kartu Kuning atau surat pencari kerja untuk membatasi pendatang yang coba cari kerja di Tangerang," tandasnya. (toga/ys)

News Update