JAKARTA - Sebanyak 23 pengendara motor terjaring petugas gabungan saat menggelar operasi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke tiga, di kawasan Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2020) malam.
Ke 23 orang itu mendapat sanksi mulai bersih-bersih, sidang ditempat hingga bayar denda Rp 100 ribu. Tidakan tegas ini dilakukan tujuannya agar masyarakat mematuhi peraturan pemerintah.
Dewi, 19, salah seorang pelengendara yang terjaring sempat merengek-rengek minta agar tidak kena sanksi nyapu jalanan. Tapi petugas tetap minta warga Sumur Baru itu tetap melakukan bersih-bersih jalanan.
"Iya pak, saya salah tidak pakai masker. Tapi saya malu kalau di suruh Nyapu begini," ucap Dewi, merengek kepada petugas.
Sementara itu Sekretaris Kelurahan (Sekel) Sumur Batu, Suprayitno yang ikut dalam kegiakan ini mengatakan, memang pihaknya terus melakukan operasi Check Point. Razia ini dilakukan tujuannya agar warga tetap mematuhi peraturan.
"Dalam operasi malam ini puluhan pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan Fasilitas Umum (Fasum). Sedangkan yang disidang ditempat ada dua orang. Kemudian ke dua nya dikenakan sanksi Administrasi membayar denda bervariasi dari Rp. 100 ribu,"kata Suprayitno
Sementara, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menambahkan, menyatakan, dari 23 pelanggar terdiri dari pengguna jalan yang melintas kegiatan Check Point PSBB, Jalan Sumur Batu Raya di mulai dari sore hari hingga malam.
"Totalnya ada 23 pelanggar pengendara motor yang tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan, dua pelanggar serupa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100 ribu. Pembayarannya langsung ditransfer melalui rekening Bank DKI Jakarta," singkat Bernard. (wandi/win)