Tak Kantongi SIKM, 166 Kendaraan di Perbatasan Jakut Dipaksa Putar Balik

Sabtu 30 Mei 2020, 11:25 WIB
Petugas Dishub Jakut memeriksa SIKM kendaraan di Jalan Marunda. (ist)

Petugas Dishub Jakut memeriksa SIKM kendaraan di Jalan Marunda. (ist)

JAKARTA - Pengetatan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Ibukota di perbatasan wilayah Jakarta Utara terus dilakukan petugas Dishub.  Sebanyak 166 kendaraan pun dipaksa putar balik karena pengendara tidak mengatongi izin.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, ratusan kendaraan tersebut dipaksa putar balik dari 2 titik lokasi check point di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur (BKT).

"92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum dan 15 angkutan barang. Untuk totalnya 166 kendaraan harus kembali ke daerah asal mereka karena tidak dapat menunjukan SIKM," ungkapnya, Jumat (29/5/2020) petang.

Harlem menegaskan, bahwa penindakan dalam upaya pembatasan kegiatan berpergian keluar dan masuk Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Tentang pencegahan penularan virus Corona (Covid-19).

Dalam pengawasannya, Harlem memfokuskan pada kendaraan yang datang dari arah Bekasi Jawa Barat dan hendak masuk ke wilayah Jakarta Utara. 

"Jika mereka ingin melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan, syaratnya dapat menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), jika tidak dengan terpaksa kami arahkan untuk kembali ke daerah asal mereka atau putar balik," terangnya. (deny/ys)

News Update