ADVERTISEMENT

Polri Buka Kembali Pelayanan STNK, SIM dan BPKB Jelang New Normal

Sabtu, 30 Mei 2020 09:28 WIB

Share
Polri Buka Kembali Pelayanan STNK, SIM dan BPKB Jelang New Normal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK dan BPKB. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Sehingga kebijakan penutupan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang sebelumnya ditutup hingga 29 Juni dinyatakan tidak berlaku.

Referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (30/5/2020).

Pada telegram itu, juga mengatur waktu pelaksanaan pelayanan setidaknya, dianjurkan waktu kerja selama 8 hingga 12 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Selain itu, petugas juga diminta untuk melakukan proses sterilisasi atau disinfeksi di lokasi pelayanan-pelayanan yang tersedia. 

Kemudian, pada lokasi tersebut dipasang sosialisasi atau imbauan kepada warga soal protokol kesehatan, seperti memakai masker, fasilitas cuci tangan, dan Physical Distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca jugaPerhatian! Pelayanan SIM Masih Tutup, Ini Pengecualian Bagi yang Masa Berlakunya Habis

Sebelumnya, penutupan pelayanan dokumen tersebut diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei dan surat telegram tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (ilham/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT