JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terus mengusut dan mengembangkan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi asuransi plat merah PT Jiwasraya (Persero). Jumat (29/5/2020).
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, Dua orang diperiksa yakni Dirut PT Mandiri Sekuritas dan Dirut PT BNI Sekuritas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) Nomor : Print-33/F.2/Fd.1/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
“Pemeriksaan saksi kali ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya dan telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka yang perkaranya pada saat ini sudah di Pengadilan Tipikor,” ungkapn Hari Jumat (29/5).
Menurutnya, Kedua saksi tersebut sebagai Direktur Bank Kustodian yang dianggap perlu dimintai keterangannya tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur.
Pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan ini merupakan upaya penyidik untuk membongkar secara keseluruhan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Jiwasraya (Persero) guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (adji/win)