Lantik Pejabat Eselon II serta 7 Kajati, Jaksa Agung Minta Awasi Anggaran Covid-19

Sabtu, 30 Mei 2020 04:05 WIB

Share
Lantik Pejabat Eselon II serta 7 Kajati, Jaksa Agung Minta Awasi Anggaran Covid-19

JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memimpin pelantikan pejabat eselon II dan 7 Kepala Kejaksaan Tinggi di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II yang dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 83 Tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI,  dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, serta pejabat Kejagung lainnya.

Burhanuddin mengingatkan para Kepala Kejaksaan Tinggi agar senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19. “Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya dalam acara virtual.

Pihaknya memastikan  tidak ada satupun jajarannya  yang menyalahgunakan jabatannya dan melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingannya agar dapat membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat, bangsa, dan negara ini lebih baik lagi.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, upacara pelantikan dan serah terima jabatan ini dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. Langkah ini  untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19,  sehingga bagi pejabat yang tidak bisa hadir karena terkendala transportasi maka pelantikannnya dilakukan secara virtual.

Berikut Pejabat Eselo yang dilantik tersebut yakni :

1. M. Roeskanedi, Sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.

2.Dr. Chairul Amir, Sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.

3. Dr. Masyhudi, Sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.

4. Idianto, Sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Halaman
Reporter: Faisal
Editor: Faisal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar