Diduga Terkait 812 kg sabu, Kapal MV Fon Tai Berbendera Hongkong Digeledah Bareskrim

Sabtu 30 Mei 2020, 08:30 WIB
MV Fon Tai yang ditangkap Gugus Keamanan Laut Komando Armada I TNI Angkatan Laut saat disandarkan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kota Cilegon, Jumat (29/5/2020) malam. (ist)

MV Fon Tai yang ditangkap Gugus Keamanan Laut Komando Armada I TNI Angkatan Laut saat disandarkan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kota Cilegon, Jumat (29/5/2020) malam. (ist)

CILEGON - Kapal berbendera Hongkong, MV Fon Tai yang ditangkap Gugus Keamanan Laut Komando Armada I TNI Angkatan Laut mulai bersandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kota Cilegon, Jumat (29/5/2020) malam. 

Kapal bermuatan Prime Steel sebanyak 52.372 ton dari Dubai ini diamankan di perairan Timur Pulau Bintan, Batam, Kamis (4/3/2020).

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, polisi dari Bareskrim Polri telah mengambil alih penanganan KM Fon Tai yang ditangkap Armada I TNI AL tersebut. Kapal tersebut selama di perairan Indonesia berangkat dari Dubai Uni Emirat Arab menuju Pelabuhan Banten diduga melanggar prosedur pelayaran.

Baca juga2 WNA Bilang ke Warga Bisnis Asem Keranji, Ternyata Shabu

Sementara itu, aktivitas sandar Kapal MV Fon Tai yang membawa muatan dari Dubai, Uni Emirat Arab itu dijaga ketat pihak kepolisian, dan tidak dapat diliput wartawan.

Larangan wartawan untuk masuk ke dalam kawasan Pelabuhan Indah Kiat Merak disampaikan oleh petugas sekuriti di gerbang depan Pelabuhan Indah Kiat Merak.

"Larangan masuk kedalam kawasan ini, bukan kehendak kami. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai arahan dan petunjuk pimpinan, yang mana kami tidak diperbolehkan memberi izin masuk untuk apapun alasannya," ujar Hamdi dan Safe’i, petugas sekuriti setempat kepada wartawan.

Belum ada keterangan resmi apakah KM Fon Tai ada kaitan dengan penangkapan sabu 821 kg dan 2 tersangka asal Yaman dan Pakistan. Penangkapan ini disebutkan dari jaringan Timur Tengah. Sedangkan KM Fon Tai memuat barang asal Dubai atau wilayah Timur Tengah.

Seperti diketahui, Sabtu (23/5/2020), Tim Satgasus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 821 kilogram.

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan 800 Kg Shabu Jaringan Internasional di Perairan Serang

Dalam penangkapan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, mengatakan dua tersangka diamankan, yaitu Basheir Ahmad asal Pakistan dan Adel Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.

News Update