'Budi Daya' Ganja di Masa Pandemik 7 Orang Diciduk

Sabtu 30 Mei 2020, 15:24 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko menunjukkan pohon ganja. (yahya)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko menunjukkan pohon ganja. (yahya)

BEKASI - Wabah virus corona (Covid-19) rupanya tidak berpengaruh terhadap bisnis narkotika seperti yang dijalani pelaku 'budi daya' tanaman ganja yang berhasil diungkap aparat Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Bisnis haram yang dilancarkan tersangka terus lancar walau di masa pandemik.

"Ada tujuh pelaku yang kita amankan dalam pengungkapan kasus ini dengan barang bukti 34 batang pohon ganja siap panen dan 387,46 gram ganja siap edar," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, Sabtu (30/5/2020). Ke tujuh tersangka yang diamankan masing masing adalah, NS (22), IM (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43), dan AZ (56). 

"Satu tersangka atas nama AN masih buron," kata kapolres didampingi Kasat Narkoba AKBP Farlin.

Dari ketujuh pelaku yang ditangkap, AR merupakan tersangka pemilik puluhan pohon ganja dan dan satu ember berisi 383 gram ganja. Dijelaskan kapolres, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka NS di pom bensin Jalan Raya Cut Meutia, Rawa Lumbu , Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 2,20 gram.

"Selanjutnya dari pengembangan, berturut kami amankan enam tersangka lain di sejumlah lokasi di antaranya di Sunter, Tanjung Priok dan Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkap Kombes Wijonarko. (yahya/ys)

News Update