DEPOK - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Metro Depok memperpanjang penutupan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, pihaknya memperpanjang layanan Satpas SIM hingga 29 Juni berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020.
"Masyarakat khususnya bagi warga Depok dapat mengurus administrasi di Satpas bisa awal Juli 2020. Jika masa habis SIM sebelum tanggal itu ada pengecualian tidak akan dikenakan buat baru lagi," ujar Kompol Erwin kepada Poskota.co.id, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Tutup Hingga 29 Juni 2020
Mantan Kasat Lantas Polres Malang Jawa Timur ini menerangkan penutupan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Sesuai kebijakan pimpinan keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan, salah satunya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19," tutup perwira jebolan Akpol angkatan 2003 ini. (angga/ys)