Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng Panggil Ahli Dari Dinas Tenaga Kerja

Jumat 29 Mei 2020, 04:50 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri,

Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri,

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) WNI di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melakukan penyelidikan.

 Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga kini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.

"Dan minggu ini akan dilakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja. Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Ramadhan, Kamis (29/5/2020).

Sementara, terkait perkembangan pencarian 2 ABK Kapal Long Xing 629 yang pulang mendahului, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan LPSK terkait keberadaan ke-2 ABK tersebut.

"Namun sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Kemenlu terkait pemulangannya," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, 3 tersangka TPPO terhadap 14 ABK Long Xing 629 langsung di tahanan Bareskrim Polri. Mereka merupakan penyalur tenaga kerja dari tiga perusahaan berbeda.

Tersangka W merupakan penyalur tenaga kerja dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang. 

"Sesuai keterangan para ABK, mereka mengaku direkrut melalui sponsor perorang untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang membawa mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja," kata Ramadhan, Rabu (20/5/2020).

Dikatakan, selanjutnya para ABK itu berangkat ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional pada 13-14 Februari 2019.

Dalam proses pemberangkatannya, penyidik menemukan ada unprosedural sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.

Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan surat kematian, H, ABK Liquing Yuan Yu 623 yang dilarung ke laut lepas Somalia tidak pernah dilaporkan.

"Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan, baik itu melalui Kemenlu, Kemenaker, maupun kepada BNP2TKI,” kata Judha. (ilham/win)

News Update