Patroli Biru Depok Putar Balik Puluhan Mobil Pribadi dan Cegat BusTravel Bawa Belasan Penumpang

Jumat 29 Mei 2020, 08:15 WIB
Belasan penumpang bus travel yang terjaring Patroli Yim Biru diamankan di Polrestro Depok untuk didata.(ist)

Belasan penumpang bus travel yang terjaring Patroli Yim Biru diamankan di Polrestro Depok untuk didata.(ist)

DEPOK – Patroli Biru gabungan Satlantas Polrestro Depok menjaring puluhan kendaraan pribadi  dan mobil travel yang membawa belasan penumpang dari luar kota menuju Jakarta. Mobil yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk(SKIM) tersebut, langsung diputar balik.

Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, pihaknya  memaksimalkan pencegatan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta dengan membentuk patroli biru berjumlah 34 personil yang terdiri dari anggota Lantas, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Tim Patroli Biru kemudian  melakukan patroli di empat wilayah perbatasan masuk Depok dan Jakarta.

"Untuk lebih memaksimalkan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Jakarta dan Depok  melalui Pos Cek Point PSBB tersebar di 20 titik, kita juga buat Patroli Biru dengan cara bertindak Hunting Sistem," ujarnya kepada Poskota usai memberikan arahan apel Satlantas Polrestro Depok di lapangan Mapolrestro Depok, Jumat (29/5) pagi.

Perwira jebolan Akpol 2003 ini menuturkan hasil yang didapatkan anggota dari Patroli Biru tersebut yaitu berhasil memutar balikkan sebanyak 50 kendaraan pribadi di daerah perbatasan.

"Kita juga mengamankan mobil travel  yang mengangkut  17  orang asal Kuningan Jawa Barat," katanya.

Mantan Kasat Lantas Polres Malang Jawa Timur ini mengungkapkan untuk mobil travel Isuzu Elf E 7502 VC pengemudi Mulyono bersama kesepuluh penumpang langsung diamankan ke Polrestro Depok.

"Setelah para penumpang termasuk sopir travel kita data sesuai identitas KTP langsung kita suruh pulang ke rumah masing-masing. Sementara itu untuk mobil kita sita sebagai barang bukti melanggar Pasal 308 Jo 173 UU No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran Trayek," tuturnya.

Sementara  50 unit mobil pribadi yang kejaring dalam patroli biru, lanjut Kompol Erwin, lantaran melanggar Peraturan Walikota Depok Tahun 2020, bagi warga dari luar Depok yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan masuk kota yg diatur Pasal 5 ayat 2, langsung diputar balikkan.

"Peningkatan penjagaan PSBB Covid -19 ini kita optimalkan melalui patroli biru dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pada waktu seperti ini merupakan rentan para pemudik atau pengendara bisa lolos pantauan anggota karena di pos cek point PSBB ada keterbatasan waktu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," tutupnya. (angga/tri)

Berita Terkait
News Update