JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 79.930 pengendara roda dua dan roda empat melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggaran tersebut terjadi selama 46 hari penerapan PSBB di Jadetabek, atau sampai Kamis (28/5/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengendara tersebut didata dan diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Yusri menjelaskan, dari 79.930 pengendara yang melanggar PSBB itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 32.939 pelanggar. Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 14.014 orang.
"Untuk pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 10.221, dan pengendara motor tidak menggunakan sarung tangan mencapai 9.289 orang," kata Yusri, Jumat (29/5/2020).
Pelanggaran lainnya, kata dia, adalah pelanggaran jarak penumpang di kendaraan mencapai 9.645 pelanggaran, suhu tubuh 1.451 pelanggaran, ojek online (ojol) membawa penumpang sebanyak 1.568 pelanggaran dan angkutan melewati jam operasional sebanyak 803 pelanggaran.
"Jika nanti para pengendara kedapatan mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp100 Juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam pemantauan dan pengawasan pelanggaran PSBB ini, Polda Metro Jaya mendirikan 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga. (ilham/ys)