ADVERTISEMENT

Lapak Pedagang di Sepanjang KBT Ditertibkan Satpol PP

Jumat, 29 Mei 2020 10:20 WIB

Share
Lapak Pedagang di Sepanjang KBT Ditertibkan Satpol PP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Penindakan tegas akhirnya diambil petugas satpol PP untuk mencegah keramaian dan kerumunan warga. Puluhan pedagang kaki lima (PKL) disepanjang Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur, ditertibkan petugas dan lapaknya dibongkar, Kamis (28/5/2020) malam.

Dalam penertiban itu, sejumlah pedagang langsung menggelar aksi protes. Mereka tidak terima lapak yang selama ini digunakan untuk berdagang dibongkar anggota satpol PP. Sempat terjadi aksi tegang antara petugas dengan pedagang yang akhirnya hanya bisa pasrah.

"Jangan main bongkar saja, barang-barang kami banyak. Kalau ada satu yang hilang kalian (satpol PP) harus bertanggung jawab. Kami akan tutup kok," kata seorang pedagang sambil merapikan dagangannya.

Terkait hal itu, Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, penertiban yang dilakukan pihaknya adalah lanjutan dari sebelumnya. Pasalnya beberapa kali pengusiran dan larangan yang dilakukan namun pedagang masih tetap berjualan. "Makanya untuk saat ini lapaknya kami bongkar, agar mereka tak berjualan," katanya.

Tindakan itu juga, kata Arifin, karena masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku hingga 4 Juni mendatang. Sehingga tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus segera ditertibkan.

"Salah satunya ya di kawasan KBT ini, karena banyaknya pedagang memicu kerumunan warga," ujarnya.

Ditambahkan Arifin, selain terkait PSBB,  penertiban yang dilakukan juga untuk mengembalikan jalan inspeksi KBT. Sehingga jalur itu bisa dikembalikan fungsinya dan  kembali nyaman. "Karena nanti kedepannya fungsi dari jalan saluran inspeksi benar-benar bisa dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat," terangnya.

Dalam penertiban itu, seluruh lapak pedagang yang dibongkar petugas dibawa ke gudang satpol PP di Cakung. Bahkan, petugas juga memberi sanksi kepada warga yang ada di lokasi dan tak menggunakan masker berupa sanksi denda.

"Jika masih ditemukannya pedagang yang kembali berjualan, kami akan berikan sanksi tegas," pungkasnya. (Ifand/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT