JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa 48 saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuna pemerintah kepada KONI Pusat oleh Kemenpora RI tahun anggaran 2017, kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (29/5/2020).
“Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 48 (empatpuluh delapan) orang dari KONI Pusat, yaitu pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, yang bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan," kata Hari Jumat (29/5/2020).
Sebelumnya Kejagung sempat diperiksa 56 orang saksi dari KONI Pusat ditambah dengan yang telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 51 orang dan 2 orang ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat.
"Rencana total 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi terkait hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017," tutur Kapuspenkum. (adji/tri)