ADVERTISEMENT

Dugaan Korupsi Dana Bantuan KONI oleh Kemenpora, Kejagung Periksa 48 Saksi

Jumat, 29 Mei 2020 13:05 WIB

Share
Dugaan Korupsi Dana Bantuan KONI oleh Kemenpora, Kejagung Periksa 48 Saksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa 48 saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuna pemerintah kepada KONI Pusat oleh  Kemenpora RI tahun anggaran 2017, kata  Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (29/5/2020).

“Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 48 (empatpuluh delapan) orang dari KONI Pusat, yaitu  pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, yang bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan," kata Hari Jumat (29/5/2020).

Sebelumnya Kejagung sempat diperiksa 56 orang saksi dari KONI Pusat ditambah dengan yang telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 51  orang dan 2 orang ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat.

"Rencana total 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi terkait hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017," tutur Kapuspenkum. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT