Dugaan Korupsi Dana Bantuan KONI oleh Kemenpora, Kejagung Periksa 48 Saksi

Jumat 29 Mei 2020, 13:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono

JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa 48 saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuna pemerintah kepada KONI Pusat oleh  Kemenpora RI tahun anggaran 2017, kata  Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (29/5/2020).

“Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 48 (empatpuluh delapan) orang dari KONI Pusat, yaitu  pejabat dan staf KONI Pusat yang diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, yang bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan," kata Hari Jumat (29/5/2020).

Sebelumnya Kejagung sempat diperiksa 56 orang saksi dari KONI Pusat ditambah dengan yang telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 51  orang dan 2 orang ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat.

"Rencana total 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi terkait hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017," tutur Kapuspenkum. (adji/tri)

Berita Terkait
News Update