JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil Permadi Arya alias Abu Janda untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) pada Desember 2019. Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial (medsos).
"Pada hari ini, Jumat 29 Mei 2020 Permadi Arya als Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
Sebelumnya, Abu Janda juga pernah dilaporkan Ustaz Maaher At-thuwailibi atau Soni Eranata ke Bareskrim. Maaher melaporkan balik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Abu Janda juga dituding telah melakukan penggiringan opini. Dia juga menuduhan gurunya seorang teroris. Sebelumnya, Abu Janda terlebih dahulu melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri. Abu Janda menuding Maaher menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial. (ilham/win)