BEKASI - Badan Narkotika Nasional (BNN), menggrebek toko beras yang dijadikan tempat penampungan narkoba di Jalan Raya Cilebah Abang, Perum Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Dari tempat tersebut petugas mengamankan ratusan kilogram narkoba jenis sabu sabu dan ribuan pil ektasi.
Dari sebuah toko beras yang berada di wilayah tersebut, petugas mendapati sedikitnya 60 Kg lebih narkoba jenis shabu yang siap pakai. Dari toko tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka. “Iya, kami baru saja menangkap sindikat pengedar narkoba. Ada ratusan kilogram sabu dan ekstasi yang berhasil diungkap," ujar Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Arman Depari, Kamis (28/5/2020).
Arman mengatakan, barang bukti yang berhasil dibongkar adalah sabu yang disimpan dalam karung beras. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan ke dalam gudang ditemukan lagi narkotika jenis ekstasi sebanyak 16 bungkus yang isinya kurang lebih 160.000 butir. "Diperkirakan barang bukti sebanyak 100 kilogram lebih, belum dihitung secara pasti." lanjutnya.
Barang bukti bersama dua tersangka langsung diamankan dan dibawa petugas BNN untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Yulius, salah seorang warga mengatakan, tempat tersebut baru tiga bulan dijadikan toko beras dan setiap hari tidak ada aktifitas, kecuali kadang malam hari. "Namun tidak setiap hari. Kegiatan mereka selalu tertutup,dan tidak pernah berinteraksi dengan warga, makanya kami kaget saat BNN melakukan penggrebekan” katanya. (junius/ruh)

Tampung 60 Kg Shabu, Gudang Narkoba Berkedok Toko Beras Digrebek
Kamis 28 Mei 2020, 18:38 WIB

Petugas BNN Grebek toko beras yang dijadikan tempat penampungan narkoba di Jalan Raya Cilebah Abang, Perum Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Guruh Nara Persada
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Berkedok Toko Jamu, Sejumlah Tempat Jualan Miras Digerebek Satpol PP Pandeglang, 142 Botol Miras Diamankan
Minggu 09 Okt 2022, 13:12 WIB

News Update

Gak Perlu Aplikasi Tambahan, Begini Cara Hilangkan Konten Dewasa di Pencairan Instagram Lewat HP
03 Mei 2025, 12:00 WIB

Bantuan PIP Termin 2 2025 Dicairkan Mulai Bulan Mei: Ini Cara Cek Penerima Pakai NIK dan NISN, serta Besaran Dana per Jenjang Pendidikan
03 Mei 2025, 12:00 WIB

Cara Pinjol Dana Rp600.000 di Akulaku, Dapatkan Pinjaman Tunai Aman Berizin OJK
03 Mei 2025, 11:57 WIB

Hati-hati, Aplikasi Pinjol Bisa Menyadap Lokasi Nasabah yang Galbay Utang Pinjolnya, Begini Infonya
03 Mei 2025, 11:52 WIB

Hasil Playoffs NBA: Warriors vs Rockets Lanjut ke Game 7
03 Mei 2025, 11:51 WIB

Apa yang Akan Terjadi Kalau Kamu Galbay Pinjol Ilegal? Ternyata ini 3 Risikonya
03 Mei 2025, 11:46 WIB

Hore! Pinjol Saldo Dana Rp500.000 di Shopee Mudah dan Aman, Begini Caranya
03 Mei 2025, 11:43 WIB

Terseret Skandal Korupsi Pertamina, Nama Miss Indonesia 2010 Jadi Sorotan KPK
03 Mei 2025, 11:36 WIB

Alhamdulillah Dana Gratis Rp600.000 dari Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Dipastikan Cair Dalam Waktu Dekat, Simak Informasi Selengkapnya
03 Mei 2025, 11:33 WIB

Ditagih DC Lapangan Pinjol Padahal Tak Pernah Meminjam? Begini Cara Cek KTP Anda di Situs Resmi OJK
03 Mei 2025, 11:30 WIB

Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 atas Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
03 Mei 2025, 11:28 WIB

Bahaya Jerat Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitasnya Sebelum Meminjam
03 Mei 2025, 11:14 WIB

Catat Tanggalnya! Inilah Jadwal Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025, Simak Perbedaannya dengan Termin 1
03 Mei 2025, 11:11 WIB

Resmi Diumumkan! Ini Jadwal dan Syarat Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya Sekarang
03 Mei 2025, 11:06 WIB

Butuh Pinjaman Dana Langsung Cair ke E-Wallet? Cek 5 Aplikasi Pindar Legal dan Resmi OJK Ini
03 Mei 2025, 11:01 WIB
