ADVERTISEMENT

Tampung 60 Kg Shabu, Gudang Narkoba Berkedok Toko Beras Digrebek 

Kamis, 28 Mei 2020 18:38 WIB

Share
Tampung 60 Kg Shabu, Gudang Narkoba Berkedok Toko Beras Digrebek 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI - Badan Narkotika Nasional (BNN), menggrebek toko beras yang dijadikan tempat penampungan narkoba di Jalan Raya Cilebah Abang, Perum Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Dari tempat tersebut petugas mengamankan ratusan kilogram narkoba jenis sabu sabu dan ribuan pil ektasi.

Dari sebuah toko beras yang berada di wilayah tersebut, petugas mendapati sedikitnya 60 Kg lebih narkoba jenis shabu yang siap pakai. Dari toko tersebut, petugas juga mengamankan dua tersangka. “Iya, kami baru saja menangkap sindikat pengedar narkoba. Ada ratusan kilogram sabu dan ekstasi yang berhasil diungkap," ujar Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Arman Depari, Kamis (28/5/2020).

Arman mengatakan, barang bukti yang berhasil dibongkar adalah sabu yang disimpan dalam karung beras. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan ke dalam gudang ditemukan lagi narkotika jenis ekstasi sebanyak 16 bungkus yang isinya kurang lebih 160.000 butir. "Diperkirakan barang bukti sebanyak 100 kilogram lebih, belum dihitung secara pasti." lanjutnya.

Barang bukti bersama dua tersangka langsung diamankan dan dibawa petugas BNN untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Yulius, salah seorang warga mengatakan, tempat tersebut baru tiga bulan dijadikan toko beras dan setiap hari tidak ada aktifitas, kecuali kadang malam hari. "Namun tidak setiap hari. Kegiatan mereka selalu tertutup,dan tidak pernah berinteraksi dengan warga, makanya kami kaget saat BNN melakukan penggrebekan” katanya. (junius/ruh)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT