Syarat SIKM Membuat Perusahaan Otobus Semakin Menjerit

Kamis 28 Mei 2020, 06:11 WIB
Suasana di terminal terpadu Pulogebang yang sepi. (Ifand)

Suasana di terminal terpadu Pulogebang yang sepi. (Ifand)

JAKARTA  - Diberlakukannya Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), bagi calon penumpang yang masuk maupun keluar Jakarta, membuat pada pengusaha Perusahaan Otobus (PO) semakin menjerit. Pasalnya, ketentuan itu membuat bus yang kembali datang dari luar daerah semakin kosong penumpang.

Seperti yang disampaikan Siagian, 41, salah seorang pengurus PO yang mengaku, setiap hari hanya rugi yang selalu dialami. Pasalnya, karena ketentuan itu, tak ada lagi penumpang yang akan berangkat ke Jakarta. "Kita dari Jakarta bawa penumpang, giliran balik kesini mobil kosong," katanya, Rabu (27/5/win).

Dikatakan pengurus PO Pratama ini, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi penumpang Bus AKAP menjadi salah satu faktor sepinya pelanggan.

"Saya terakhir kali angkut penumpang minggu kedua puasa. Ada 20 penumpang dengan tujuan Sumatra, habis itu penumpangnya hanya satu dua orang," ujarnya. 

Dengan banyaknya ketentuan itu, kata Siagian, membuat penumpang tak datang ke terminal Pulogebang. Meski ada beberapa yang mencoba berangkat, namun hal itu tidak sebanding dengan pemasukan yang ada.

 "Tetap ada yang beli, syaratnya pun lengkap, tapi saya enggak berani angkut karena enggak sebanding dengan ongkos operasionalnya. Karena yang beli hanya satu atau dua orang saja," ujarnya.

Meski selama ini pihaknya juga sudah sedikit menaikan harga tiket sebagai imbas penerapan social distancing, namun tetap saja ia masih merugi lantaran sepi pelanggan. Karena harga tiket yang dijual tak sebanding dengan biaya operasional.

"Kami minta satu penumpang bayar dua kursi, yang tadinya Rp240 ribu, jadi Rp440 ribu. Tapi kalau cuma angkut 1 atau 2 orang, tetap enggak ketutup biaya operasional, nyeberang naik kapal di Selat Sunda saja sudah 1,4 juta," paparnya.

Dan dengan adanya ketentuan SIKM, tak ada lagi penumpang yang datang ke Jakarta karena persyaratan baru itu. Dan ia pun berharap agar pandemi Covid 19 ini segera berakhir karena menghancurkan mata pencariannya.

 "Ditambah lagi sekarang pakai SIKM. Enggak ada penumpangnya. Mungkin karena masyarakat kesulitan harus urus macam-macam. Jadi enggak ada yang naik," katanya.

Sementara itu, Kasatpel Operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji menjelaskan SIKM wajib dikantungi oleh calon penumpang beserta awak bus AKAP. Karena sesuai Pergub ada ketentuan khusus orang yang wajib bawa SIKM dan yang tidak perlu.

 "Contoh yang tidak perlu SIKM itu ada pejabat negara, konsulat, sopir angkutan umum yang mengangkut barang kebutuhan pokok, TNI dan Polri, ambulans dan pemadam kebakaran. Kalau yang wajib itu sopir AKAP dan penumpang," ungkap Afif.

Dijelaskan Afif, bagi penumpang yang tak memiliki SIKM akan diberi dua opsi pilihan sanksi. Pertama kembali ke daerah asal, atau menjalani karantina selama 14 di fasilitas milik Pemprov DKI. "Sedangkan untuk awak bus yang melanggar, PO-nya akan kami stop operasional 1x24 jam. Sejauh ini baru ada 1 PO Bus yang kami sanksi karena membawa penumpang tanpa SIKM," pungkasnya. (Ifand/win)

News Update