MS Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Penyebar Video Mesum Mirip Syahrini

Kamis 28 Mei 2020, 14:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Dir Reskrimsus Polda Metro Kombes Roma Hutajulu bersama adik atau manajer Syahrini.(ilham)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Dir Reskrimsus Polda Metro Kombes Roma Hutajulu bersama adik atau manajer Syahrini.(ilham)

Laporan berupa dugaan pencemaran nama baik dan pornografi lewat media elektronik sesuai UU ITE. Yaitu Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(ilham/tri)

News Update