Kapolri Keluarkan Surat Telegram Percepat Penanganan Covid-19 Bagi Kasatwil

Kamis 28 Mei 2020, 15:15 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan .(ist)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan .(ist)

JAKARTA – Untuk mengamankan dan menjalankan pelaksanaan New Normal yang diterapkan pemerintah, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram No 249 tgl 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan mempercepat penanganan Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, percepatan penanganan Covid-19 tersebut tetap mempertimbangkan sosial ekonomi dengan memerintahkan para kasatwil menerapkan dan mengawal new normal.

"Seluruh para kasatwil untuk membuat pengaturan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja dan konsumen, dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19," kata Ramadhan, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, Kapolri dalam surat telegram tersebut meminta kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholder lannnya untuk bersama-sama melakukan upaya pendisiplinan  masyarakat.

"Untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area public lainnya melalui imbauan secara humanis menuju kehidupan new normal," tukasnya.

Polri, jelas Ramadahn, mengedapankan upaya persuasive kepada warga selama new normal,  namun warga yang melanggar aturan atau melawan aparat akan dapat dikenai Pasal 121 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan.

Dikatakan, dalam pelaksanaan new normal, polri tetap berpedoman pada Keputusan Menkes No 328 tgl 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemic.

"Kemudian surat Menteri Kesehatan No 335 tgl 20 Mei 2020 tentang protokol pencegahan penluaran covid di tempat kerja di sektor jasa dan perdagangan dan area public dalam  mendukung keberlangsungan usaha," ujarnya. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update