Izin Masa Berlaku Habis, 465 Senpi Polres Lampung Tengah Ditarik

Kamis 28 Mei 2020, 18:30 WIB
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro  saat melakukan pengecekan senjata api. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro  saat melakukan pengecekan senjata api. 

LAMPUNG - Sebanyak 465 senjata api (senpi) milik jajaran Polres Lampung Tengah ditarik dan digudangkan. Lantaran surat izin pemegangan senpi anggota yang bersangkutan telah habis masa berlakunya.

Penarikan dilakukan  Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Sunggoro, di lapangan praktek uji SIM, Kamis (28/5/2020). Selain senjata api, dalam kesempatan ini juga dilakukan pemeriksaan 79 kendaraan roda dua , 10 kendaraan roda empat, dan 465 senpi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan hal ini dilakukan untuk mengecek kelayakan alat-alat operasional tersebut. "Untuk senjata api yang ditarik sebanyak 465 pucuk. Berjenis revolver. Ditarik karena  surat izin pemegang senpi atau anggota yang bersangkutan telah habis masa berlakunya habis," pungkas Popon.(Koesma/ruh)


 

News Update