Berkas Terdakwa Mega Korupsi Jiwasraya Joko Hartono Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta

Kamis 28 Mei 2020, 07:55 WIB
Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejagung?

Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejagung?

JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan mega korupsi Jiwasraya, salah satu untuk terdakwa Joko Hartono Tirto, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dimejahijaukan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, Rabu (27/5/2020), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntuan Jampidsus dan Kejari Jakarta Pusat hanya butuh waktu seminggu untuk melimpahkannnya ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Kami telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT),” kata Hari Setiyono.

Menurutnya, menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama para Terdakwa, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo,  Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
JHT dilimpahkan ke pengadilan tipikor dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT maka mulai hari ini penanganan perkara dugaan tipikor atas nama Terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah siap disidangkan.

“Untuk lima berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 03 Juni 2020,” tambahnya.

Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada tanggal 03 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemic Covid-19 dan tidak dijelaskan secara tegas didalam surat penetapan tersebut diatas. (adji/win)

News Update