JAKARTA - Memasuki hari keenam pemberlakukan larangan masuk ibukota, petugas gabungan terus melakukan penghadangan. Rabu (27/5), ratusan pengendara yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, dipaksa putar balik.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penindakan itu terus dilakukan pihaknya bersama petugas gabungan. Sebanyak 121 pengendara yang akan masuk ke Jakarta tanpa SIKM diminta untuk putar balik.
"Rinciannya ada 79 pengendara sepeda motor dan 42 roda empat yang kami paksa untuk putar balik," katanya, Rabu (27/5).
Dikatakan Budhy, penindakan itu dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan gubernur DKI Jakarta. Dimana semua pengemudi yang mencoba masuk ke Ibukota, harus dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas. "Yang tidak memiliki SIKM kami minta kembali. Karena untuk masuk ke Jakarta mereka harus memiliki syarat tersebut," ujarnya.
Ditambahkan Budhy, meski sosialiasi dan penindakan yang dilakukan sejak jauh-jauh hari, namun masih saja ada pengemudi yang mencoba menerobos. Karena itu, untuk memberi tindakan tegas, pihaknya pun meminta mereka untuk putar balik. "Semua titik baik di jalur-jalur tikus kami jaga dengan ketat, tak ada ruang gerak bagi mereka yang mencoba masuk Jakarta tanpa dilengkapi SIKM," ungkapnya.
Sementara itu, Lina, 38, pengendara mobil yang dihadang petugas mengaku kalau dirinya bukanlah pemudik. Ia hanya pergi ke Bekasi sebentar bersilaturahmi ke rumah rekannya. "Saya nggak mudik Pak, saya cuma main ke rumah teman. Masa cuma main saja harus pakai surat izin," ujarnya.
Ditambahkan Lina, kalau dirinya dipaksa putar balik, ia pun tak tahu akan kemana. Pasalnya, tak ada satupun sanak family yang tinggal di Bekasi. "Saya nggak punya saudara di Bekasi Pak, kalau saya disuruh putar balik mau tidur dimana saya," ungkap wanita ini. (Ifand/fs)