JAKARTA - Polri akan paksa putarbalik setiap orang yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memasuki wilayah DKI Jakarta dalam pengamanan arus balik Lebaran 2020. SIKM tersebut hanya berlaku untuk satu orang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bila ditemukan di lapangan dalam satu mobil hanya satu orang yang membawa SIKM, maka hanya orang tersebut yang dipersilahkan untuk memasuki wilayah Jakarta.
Selebihnya, akan diputarbalikan ke daerah asal masing-masing. "Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki SIKM DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020,” kata Ramadhan, Rabu (27/5/2020).
Dikatakan, Ahmad bila ada masyarakat yang bersikeras memasuki wilayah DKI jakarta tanpa bisa menunjukan SIKM, mereka dipastikan harus melakukan karantina selama 14 hari di lokasi yang sudah ditentukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 DKI Jakarta.
“Jika ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SIKM mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta,” pungkasnya.
Polisi dibantu TNI, petugas Dishub dan aparat telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa mereka yang hendak masuk atau keluar Jakarta. (ilham/win)