BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh siswa SD dan SMP hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi nomor 420/430/Disdik/2020 pada 26 Mei 2020.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda tidak menjelaskan lebih rinci alasan tidak adanya batas waktu perpanjangan masa belajar di rumah. Dia memastikan proses belajar tetap menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah disusun. "Waktu belajar di rumah untuk peserta didik semula berakhir pada 26 Mei 2020 dan diperpanjang sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” katanya, Rabu (27/5/2020).
Sementara untuk seluruh satuan pendidikan dan para guru, tetap melaksanakan kewajibannya mengajar. Proses belajar di rumah juga harus didukung orang tua yang mendampingi siswa. “Kami memerintahkan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk menginformasikan kepada orang tua/wali dan para peserta didik dalam menjalankan kegiatan belajar di rumah dengan tetap memerhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dan protokol pendidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi mengintruksikan seluruh siswa SD dan SMP untuk belajar di rumah pada 16 - 31 Maret. Namun, masa belajar di rumah kemudian diperpanjang hingga 11 April. Selanjutnya instruksi belajar di rumah ini pun kembali diperpanjang dengan memadukan dengan liburan Idul Fitri 2020. Dengan kembali diperpanjangnya masa belajar di rumah, berarti hampir tiga bulan para siswa tidak bersekolah. (junius/ruh)

Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Tanpa Batas Waktu
Rabu 27 Mei 2020, 22:35 WIB

Ilustrasi sekolah SD di Kabupaten Bekasi.
Guruh Nara Persada
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
File iPhone Terhapus? Begini Cara Memulihkannya sebelum 30 Hari
26 Apr 2025, 19:47 WIB

Pencairan Bansos Tahap 2 Dipercepat, Pemerintah Pastikan Penerima Tepat Sasaran
26 Apr 2025, 19:40 WIB

Bolehkan Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol? Ini Risiko yang Akan Kamu Hadapi
26 Apr 2025, 19:39 WIB

Rumah Bidan di Depok Disasar Pencuri, Warga Resah
26 Apr 2025, 19:39 WIB

Resmi! Cara Pinjam Daring Saldo DANA Rp2,5 Juta Tanpa KTP, BI Checking, dan SLIK OJK, Berikut Tutorialnya
26 Apr 2025, 19:39 WIB

Informasi Terbaru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Bisa Cek Online Pakai NIK dan KTP
26 Apr 2025, 19:39 WIB

Bikin Iri, Ini 7 Keistimewaan Weton Kamis Pahing yang Jarang Diketahui
26 Apr 2025, 19:38 WIB

Bagaimana Cara Login ke Akun FF Sultan Gratis Hari Ini? Ikuti Langkah-langkahnya di Sini
26 Apr 2025, 19:36 WIB

Jangan Sia-siakan Kode Redeem FF Gratis Terbaru, Cuma Berlaku Hari Ini!
26 Apr 2025, 19:31 WIB

Apa yang Dikatakan Ramalan Tentang Zodiak Cancer Esok Hari? Yuk, Lihat Informasinya Berikut
26 Apr 2025, 19:30 WIB

Sambil Menangis, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia Praratya
26 Apr 2025, 19:29 WIB

Solusi Bijak Hindari Intimidasi DC dari Pinjol Saat Galbay
26 Apr 2025, 19:26 WIB

5 Wilayah Jakarta Padam Listrik Selama 1 Jam, Ini Daftar Daerahnya
26 Apr 2025, 19:18 WIB

Mau Batalin Tiket Kereta? Begini Caranya via KAI Access dan Website
26 Apr 2025, 19:12 WIB

Persija vs Semen Padang: Dua Pemain Andalan Macan Kemayoran Siap Kembali Tampil
26 Apr 2025, 19:10 WIB

Butuh Dana Instan Hingga Rp50 Juta? Ajukan di Pinjaman Daring BantuSaku yang Legal dan Aman
26 Apr 2025, 19:08 WIB

Dishub Jakarta Ajukan Anggaran Penambahan TPE, ICW: Evaluasi Sistem Parkir Dulu
26 Apr 2025, 19:06 WIB

4 Santri Gontor Magelang Meninggal Dunia Akibat Longsor, Kemenag Sampaikan Duka Mendalam
26 Apr 2025, 19:05 WIB
