BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh siswa SD dan SMP hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi nomor 420/430/Disdik/2020 pada 26 Mei 2020.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda tidak menjelaskan lebih rinci alasan tidak adanya batas waktu perpanjangan masa belajar di rumah. Dia memastikan proses belajar tetap menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah disusun. "Waktu belajar di rumah untuk peserta didik semula berakhir pada 26 Mei 2020 dan diperpanjang sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” katanya, Rabu (27/5/2020).
Sementara untuk seluruh satuan pendidikan dan para guru, tetap melaksanakan kewajibannya mengajar. Proses belajar di rumah juga harus didukung orang tua yang mendampingi siswa. “Kami memerintahkan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk menginformasikan kepada orang tua/wali dan para peserta didik dalam menjalankan kegiatan belajar di rumah dengan tetap memerhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dan protokol pendidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi mengintruksikan seluruh siswa SD dan SMP untuk belajar di rumah pada 16 - 31 Maret. Namun, masa belajar di rumah kemudian diperpanjang hingga 11 April. Selanjutnya instruksi belajar di rumah ini pun kembali diperpanjang dengan memadukan dengan liburan Idul Fitri 2020. Dengan kembali diperpanjangnya masa belajar di rumah, berarti hampir tiga bulan para siswa tidak bersekolah. (junius/ruh)

Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Tanpa Batas Waktu
Rabu 27 Mei 2020, 22:35 WIB

Ilustrasi sekolah SD di Kabupaten Bekasi.
Editor
Guruh Nara Persada Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kenapa Tangan Azizah Jadi Sorotan? Sosok Perempuan Viral Lewat Cover Lagu Mangu, Ini Penjelasannya
Kamis 19 Jun 2025, 15:55 WIB

Nasional
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Begini Panduan Membuatnya
19 Jun 2025, 15:51 WIB

HIBURAN
Sudah Berapa Bulan Kehamilan Nita Vior? Umumkan Kehamilan Pertama, Istri Vincent Kosasih Banjir Pujian dari Warganet
19 Jun 2025, 15:48 WIB

EKONOMI
Cara Tutup Buku KJP Tahun 2025: Berikut Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!
19 Jun 2025, 15:41 WIB

GAYA HIDUP
FITX GYM Buka 24 Jam, Fasilitas Lengkap, Harga Terjangkau Kini Hadir di Berbagai Kota
19 Jun 2025, 15:36 WIB

Nasional
Ini Syarat Dokumen yang Bisa Disiapkan! Kapan Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka?
19 Jun 2025, 15:33 WIB

Nasional
PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diumumkan! Begini Cara Cek Kelulusan, Daftar Ulang di SSCASN, dan Segera Lengkapi DRH Sebelum 31 Juli
19 Jun 2025, 15:29 WIB

HIBURAN
Penampilan Memukau Maia Estianty di Resepsi Al Ghazali Jadi Perbincangan, Kebaya Hijau Sarat Makna Mendalam
19 Jun 2025, 15:26 WIB

Nasional
Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting
19 Jun 2025, 15:26 WIB

HIBURAN
Anak Siapa Zharfan Rahmadi? Ini Profil Pembalap yang Dekat dengan Vanesha Prescilla
19 Jun 2025, 15:25 WIB

Nasional
Post Test Modul 3 FPPN PPG 2025, Pembahasan Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
19 Jun 2025, 15:20 WIB

EKONOMI
Dana BSU Juni-Juli 2025 Cair Kapan ke Rekening Himbara? Ini Cara Cek Penerimanya
19 Jun 2025, 15:10 WIB

HIBURAN
Tanggapan Shafeea Ahmad Usai Dihujani Komentar Pedas di IG Saat Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
19 Jun 2025, 14:31 WIB

Nasional
PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer: Gaji Setara UMK? Ini Ketentuan Baru Menpan RB 2025
19 Jun 2025, 14:21 WIB

JAKARTA RAYA
Jam Operasional Transjakarta dan MRT Ditambah Saat Perayaan HUT DKI Jakarta
19 Jun 2025, 14:20 WIB
