JAKARTA – Artis kontroversial Lucinta Luna akan segera menjalani persidangan hari ini (27/5/2020).
Namun dalam persidangan ini, Lucinta tidak dihadirkan dalam ruang sidang lantaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlaku di Jakarta.
Melainkan Lucinta sebagai terdakwa akan dihadirkan melalui video conference.
"Kalau dari kami kesiapan video conference sudah siap. Kami masih tunggu kesiapan video conference di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Ariyanto ditemui di lokasi.
Dalam agenda sidang hari ini, Majelis Hakim akan membacakan dakwaan terhadap Lucinta Luna dan juga rekannya, Flo. Adapun surat dakwaan yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak lima halaman.
Sementara itu terkait kuasa hukum yang akan mendampingi Lucinta dalam persidangan nanti, Eko mengaku belum mengetahuinya. Alasannya, pihaknya tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak terdakwa, sesuai dengan ketentuan.
"Kalau soal pendampingan saya tidak tahu ya. Soal ketersediaan saksi untuk sidang selanjutnya juga saya belum tahu karena itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Lucinta Luna diamankan di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020). Dari hasil tes urine, Lucinta terbukti positif mengkonsumsi obat penenang bernama riklona yang termasuk dalam golongan psikotropika, serta positif amfetamin. (firda/tri)