KPK Tetap Terapkan Pegawainya WFH Hingga 4 Juni 2020

Rabu 27 Mei 2020, 12:45 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerapkan Work From Home (WFH) hingga 4 Juni 2020. Hal ini dilakukan mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terkait pencegahan penyebaran virus corona.           

“Pelaksanaan BDR (Bekerja Dari Rumah/WFH) di lingkungan KPK diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," kata Ali, Rabu (27/5/2020).

Hal tersebut, lanjutnya,  juga merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pemberlakukan Bekerja dari Rumah (BDR) dalam rangka PSBB di Lingkungan KPK.

"Dalam hal terdapat aturan atau edaran baru dari Pemerintah Pusat dan Daerah akan disesuaikan lebih lanjut, termasuk tentu dalam hal penerapan kebijakan konsep 'new normal'," ucapnya.

KPK sudah menerapkan sistem Work From Home sejak 16 Maret 2020. Namun, sistem kerja work from home tidak berlaku untuk pegawai KPK yang berada di Direktorat Penindakan. (adji/tri)

News Update