JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memiliki peran penting dalam menindak bisnis online keuangan ilegal, baik yang memberikan pinjaman uang kepada masyarakat, atau menawarkan investasi bodong.
Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir di Jakarta, Rabu (27/5). "Saya pernah diminta merumuskan aturan mengenai bisnis online ini," kata Muzakir yang juga pakar hukum pidana.
Ia mengakui kegiatan bisnis online baik yang memberikan pinjaman online, maupun yang melakukan praktik perdagangan online ada yang merugikan masyarakat karena dalam praktiknya melakukan penipuan.
"Pada waktu pembahasan aturan bisnis online saya mengusulkan bisnis online diawasi Kementerian Perdagangan dan juga Kominfo yang sekaligus menindaknya jika merugikan masyarakat ," ujar Muzakir.
Ia menambahkan Kominfo seharusnya tidak memberikan ijin kepada pelaku bisnis online yang tidak memiliki alamat darat. Dalam perjalanan pelaku bisnis online ini melakukan penipuan kepada masyarakat maka harus ditindak, dan didelete perusahaannya dari daftar bisnis online.
" Sebab itu, saya mengusulkan dalam pembahasan aturan bahwa pelaku bisnis online harus memiliki alamat yang jelas, sehingga dengan mudah melacaknya ketika melakukan penyimpangan," ujar Muzakir.
Muzakir mengakui banyak masyarakat mudah tertipu oleh bisnis online ilegal, karena kemudahannya dalam memberikan pinjaman atau menawarkan investasi bodong. Sebab itu, masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian jika tertipu praktik keuangan ilegal dan Kominfo melacaknya dari daftar bisnis online.
Sedangkan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Ahmad Mubarok meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi ilegal yang menawarkan pinjaman online dan juga investasi bodong.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Ahmad Mubarok meminta masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi ilegal yang menawarkan pinjaman online dan juga investasi bodong.
"Saya minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang lembaga keuangan yang ilegal ini, karena bisa meresahkan masyarakat," tandas Mubarok di Jakarta, Rabu (27/5).
Ia menambahkan dalam situasi pandemi COVID-19 ini para lembaga keuangan ilegal tersebut akan mengambil kesempatan dalam persoalan kesulitan yang dihadapi masyarakat.
Ia mengatakan, pinjaman online yang ilegal ini pada akhirnya bisa menjebak masyarakat dalam persoalan utang dengan bunga yang tinggi. "Pada akhirnya kita ingatkan masyarakat agar waspada terhadap mereka yang menawarkan pinjaman," ujar dia. (johara/fs)