ADVERTISEMENT

Kasus Penganiayaan Driver Ojek Online Oleh Oknum Polisi Sudah Diselesaikan

Rabu, 27 Mei 2020 18:48 WIB

Share
Kasus Penganiayaan Driver Ojek Online Oleh Oknum Polisi Sudah Diselesaikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK  -  Kasus penganiayan driver ojek online oleh oknum polisi  NAM telah ditangani polisi. Lokasi kejadian di wilayah Parung, Bogor. Korban WBL (41) babak belur. Kini kasusnya sudah diselesaikan, penyelidikan dihentikan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, peristiwa terjadi Senin (25/5/2020) malam di wilayah Parung, korban WBL,41, driver ojek online mengalami luka pada wajah bermula kesalahpahaman cekcok mulut berujung penganiayaan. Driver melaporkan ke polisi.

Namun, lanjut  Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi telah menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online doleh  oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi NAM telah diselesaikan oleh pihak polisi setelah kedua belah pihak dipertemukan.

"Jadi, pada sore ini kedua belah pihak terlapor dan pelapor sudah kita pertemukan di Satreskrim Polres Bogor, terkait kasus penganiayaan sudah diselesaikan secara musyawarah," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny dalam video virtual kepada wartawan," Rabu (27/5) sore.

Kesepakatan itu diperolah setelah kepolisian memintai keterangan masing-masing pihak dan kemudian mempertemukan.  "Kasusnys sudah kita selesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat," cetusnya.

Hal ini ditempuh oleh kepolisian,  mengingat kedua belah pihak masih dalam momentum Idul Fitri. "Alhamdulillah terkait kejadian tindak pidana Penganiayaan Ojek Online di Parung tersebut setelah kami lakukan upaya penyelidikan, para pihak mendapatkan jalan yang lebih baik melalui musyawarah mufakat," ungkapnya.

Proses penyelidikan lanjutan terkait permasalahan ini, lanjutnya, untuk sementara dihentikan dulu karena para pihak melakukan langkah musyawarah mufakat.

"Antara korban dan pelapor pun sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi," tkatanya. (Angga/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT