Gak Pakai Masker, Kakak Beradik Dihukum 'Push Up' Satpol PP

Rabu 27 Mei 2020, 10:40 WIB
Padal Ipda Suparman dengan Pol PP memberikan sanksi sosial pengendara motor tidak bermasker dengan hukuman pusp up di cek point Medan-2 (angga)

Padal Ipda Suparman dengan Pol PP memberikan sanksi sosial pengendara motor tidak bermasker dengan hukuman pusp up di cek point Medan-2 (angga)

DEPOK –  Aparat gabungan Satlantas Polrestro Depok memberikan sanksi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pos Cek Point pertigaan Jalan Margonda - Siliwangi (Medan-2), Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (27/5) pagi.

Berdasarkan pantauan poskota di pos Cek Point PSBB Medan 2, masih banyak pengendara bermotor tidak menggunakan masker dan berboncengan bukan satu domisili KTP.

Selain itu pengendara mobil pribadi masih belum mengurangi penumpang dan phsycal distancing sehingga ada yang diberikan sanksi oleh Satpol PP dan juga ada yang diturunkan di jalan lalu putar balik tidak diperbolehkan masuk ke Depok.

Menurut Perwira Pengendali (Padal) Cek Point PSBB Medan 2, Ipda Suparman,  mulai dari pukul 06.00 WIB hingga menjelang siang petugas gabungan dari Satpol PP dan anggota telah memberikan sanksi sosial sebanyak 10 orang dan menegur pengendara mobil pribadi yang tidak mematuhi physcal distancing pengurangan penumpang.

"10 orang pengendara motor tidak menggunakan masker dan bukan satu domisili sesuai KTP diberikan sanksi oleh Pol PP berupa menyapu jalan, push up, dan membaca Pancasila," ujarnya kepada Poskota di lokasi.

Kasubnit Turjawali Satlantas Polrestro Depok ini mengungkapkan sesuai instruksi pimpinan dilakukan pengetatan di cek point PSBB yang ada di Depok.

"Tingkat pelanggaran tertinggi adalah pengendara tidak menggunakan masker dengan alasan kelupaan dan juga karena jarak dekat jadi tidak menggunakan masker. Padahal dalam kebijakan salah satu protokol kesehatan Covid-19 penggunaan masker wajib baik keluar rumah dan tempat mana saja,"ungkapnya. 

Sementara itu, kakak beradik  dikenakan saksi sosial oleh aparat Pol PP. Yuna dan adiknya  disanksi push up karena kelupaan tidak  menggunakan masker.

"Buru-buru mau menganter makanan ke arah Sawangan, jadi kelupaan bawa masker," ucapnya usai menjalankan sanksi push up,” tutur Yuna.

Lalu Dewi, warga Tapos, pengendara ojek online ini dikenakan sanksi oleh Pol PP berupa  hafalan Pancasila lantaran tidak menggunakan masker.

"Deket sini mau nganter barang jadi lupa bawa masker saat mau keluar jalan dari rumah," tutur wanita berambut panjang ini. (angga/tri)

News Update