JAKARTA - Penjagaan ketat bagi para pemudik yang akan masuk ke Jakarta terus dilakukan petugas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5). Hasilnya, petugas memaksa 20 pengendara untuk berputar balik karena tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kasatpol PP Kelurahan Cakung Barat Almidin Simanihuruk mengatakan, penjagaan ketat yang dilakukan pihaknya digelar di jalur perbatasan Bekasi-Jakarta.
Pengendara dari Bekasi yang hendak menuju Jakarta lewat Barat dipaksa putar balik petugas. "Mereka kami minta putar balik karena tak mengantongi SIKM," katanya, Selasa (26/5).
Dikatakan Almidin, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Pergub 47 tahun 2020. Dimana kendaraan dari luar DKI tak diperbolehkan untuk masuk ke ibukota.
"Kendaraan di luar pelat nomor DKI Jakarta dan KTP di luar Jabodetabek serta tidak memiliki SIKM, tak boleh masuk ke Jakarta," ujarnya.
Dalam pengawasan ketat itu, kata Almidin, pihaknya memeriksa satu per satu kendaraan plat luar Jakarta yang hendak masuk Ibukota.
Bila tak dapat menunujukkan barcode SIKM dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta diputar balik. "Untuk hari ini hingga siang, ada 20 pelanggar, itu pengemudi motor dan mobil," terangnya.
Almidin menambahkan, dari sebagian besar pengemudi yang dipaksa putar balik, mereka mengaku tahu adanya aturan tapi belum sempat membuat SIKM ke DPMPTSP DKI Jakarta. Mereka juga tak menyangka bahwa penjagaan akan dilakukan dengan sangat ketat.
"Mereka pikir pemeriksaannya enggak begitu ketat, tapi ternyata malah kena. Tapi petugas lebih siaga," pungkasnya. (Ifand/win)