Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Empat Warga Daerah Dipaksa Putar Balik

Selasa 26 Mei 2020, 19:02 WIB
 Petugas melakukan pengawasan pengendara PSBB dj checkpoint Jl. Brigif, Jagakarsa, Jaksel.adji

 Petugas melakukan pengawasan pengendara PSBB dj checkpoint Jl. Brigif, Jagakarsa, Jaksel.adji

JAKARTA - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, di Checkpoint Jl. Brigif Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,  Selasa (26/5/2020). Empat pelanggar ber-KTP daerah disuruh putar balik.

Lurah Ciganjur, Jagakarsa, Hifzillah mengatakan, melaksanakan monitoring dan penindakan check point ini dilakukan dalam rangka menegakkan Pergub 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu juga, sambung Lurah, menegakkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Prov DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Ditemukan Pelanggar diarahkan putar balik karena tidak memenuhi syarat ber-KTP diluar Jabodetabek dan tidak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) sebanyak 2 Pelanggar Kendaraan Bermotor dan 2 Pelanggar Kendaraan Mobil," ucapnya. 

"Kegiatan ini melibatkan unsur tiga pilar dan instansi terkait diantaranya Dishub, Damkar dibantu juga oleh FKDM dan PPSU," tambahnya.

Selain itu menurutnya ada kegiatan tersebut telah ditemukan sejumlah pelanggaran diantaranya Pelanggar dikenakan sanksi pekerjaan Sosial sebanyak 2 Pelanggar. "Kemudian kendaraan yang diperiksa diduga tidak memenuhi ketentuan PSBB tetapi setelah di check memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan (ber-KTP Jabodetabek, satu alamat KTP dan sesuai Ketentuan PSBB menggunakan masker) sebanyak 7 Kendaraan roda 2 dan 4 Kendaraan roda 4," terangnya.

Sementara itu Camat Jagakarsa menerangkan, bahwa pihaknya bakal tetap melakukan pemantauan di checkpoint bagi yang melanggar PSBB.(adji) 

News Update