Kualitas Udara Jakarta Kian Membaik Selama Libur Idul Fitri

Selasa 26 Mei 2020, 15:28 WIB
Langit Jakarta.(ilustrasi/ist)

Langit Jakarta.(ilustrasi/ist)

JAKARTA - Kualitas udara Ibukota telah menunjukan tren membaik selama penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Kondisi tersebut semakin baik selama libur hari raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI,  Andono Warih memaparkan, saat hari H Idul Fitri 2020 (24/5), konsentrasi PM2,5 di semua lokasi pemantauan kualitas udara menunjukan angka penurunan dibandingkan beberapa hari sebelumnya.  Secara keseluruhan rata-rata PM2,5 sebelum dan saat Idul Fitri memenuhi baku mutu PM2,5 (<65 ug/m3).

Sedangkan, konsentrasi CO menjelang dan saat Idul Fitri 2020 menunjukan angka yang relatif kecil, hal tersebut dikarenakan sumber utama CO dari sektor transportasi sudah berkurang sejak diterapkannya PSBB, sehingga konsentrasi CO sangat rendah dan memenuhi Baku Mutu (< 9 ug/m3).

Andono juga mengungkapkan, kecenderungan selama 5 tahun terakhir selama menjelang Idul Fitri dan libur lebaran konsisten menunjukan penurunan konsentrasi polutan untuk parameter PM2,5, CO, NO2, SO2 dan O3, namun tahun ini penurunan konsentrasi pencemar udara makin tinggi lagi.


“Disimpulkan, kualitas udara Lebaran 2020 paling baik dibandingkan Lebaran 5 tahun ke belakang,” katanya.

Jika dibandingkan dengan Lebaran tahun 2019, ungkap Andono, konsentrasi PM10, PM2,5, CO, NO2, SO2 dan O3 Idul Fitri 2020 mengalami penurunan, yaitu sebesar 28% (PM2,5), 23% (PM10), 8% (CO), 13% (NO2), 4% (SO2) dan 41% (O3).

Warga juga mengabadikan langit biru Ibukota di beberapa lokasi dan menggungahnya ke media sosial.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pemantauan di 6 (enam) Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) miliknya, yaitu di Bundaran HI (DKI-1), Jakarta Pusat peruntukan roadside; Kelapa Gading (DKI-2), Jakarta Utara peruntukan pemukiman; Jagakarsa (DKI-3), Jakarta Selatan peruntukan pemukiman; Lubang Buaya (DKI-4), Jakarta Timur peruntukan pemukiman; Kebon Jeruk (DKI-5), Jakarta Barat peruntukan pemukiman; dan 3 unit SPKU mobile. (yono/ruh)

Berita Terkait

News Update