Boleh Masuk Jakarta, Pebalik Pemegang SIKM Harus Dikarantina 14 Hari

Selasa 26 Mei 2020, 18:03 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperketat pemeriksaan arus balik lebaran di pos penyekatan di ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri hingga jalur tikus termasuk 11 ruas jalan lainnya yang dilintasi para pengendara masuk Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Selaian kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) juga penerapan Pasal 8 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Sehingga atas kebijakan itu, pengendara akan diminta putar balik jika hendak masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika mengacu pada Pergub Nomor 47 tahun 2020, bagi orang yang tidak memiliki SIKM masuk Jakarta, akan dikenakan dua sanksi.

"Pertama, dia putar balik dan jika punya SIKM boleh masuk harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," kata Sambodo, Selasa (26/5/2020).

Adapun pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id.(ilham/ruh)

 

 

News Update