Cegah Peningkatkan Pengidap Covid-19, Pemudik Diminta Tidak Kembali ke Jakarta

Senin 25 Mei 2020, 09:05 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.(dok/ist)

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.(dok/ist)

JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat yang telah pulang kampung atau mudik ke daerah tidak kembali ke Jakarta guna mencegah peningkatan pengidap pandemi Covid-19. 

"Sebab perlu dipahami kepulangan mereka ke Ibu Kota dapat menimbulkan permasalahan yang semakin besar," kata  Achmad Yurianto dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).

Yuri juga  mengimbau, masyarakat memulai pola hidup, cara berpikir, dan bertindak sesuai pola gaya hidup baru. 

"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah ingatkan, bahkan bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Yuri.

Yuri menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran COVID-19.

"Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang," terangnya.  

Dikatakan, dalam peraturan tersebut diatur aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Perihal ini, lanjutnya, siapapun melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," ujar Yuri.(tri)

News Update