ADVERTISEMENT

Arus Balik Diperketat, Kakorlantas: Tak Punya Izin ke Jakarta Putar Balik!

Senin, 25 Mei 2020 13:40 WIB

Share
Arus Balik Diperketat, Kakorlantas: Tak Punya Izin ke Jakarta Putar Balik!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Mengantisipasi penyebaran gelombang ke-2 wabah virus Corona (Covid-19)di Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat penjagaan arus balik di semua titik pos penyekatan, baik di pintu tol, jalan arteri hingga jalur tikus yang kerap digunakan para pemudik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono mengatakan, pihaknya melarang masyarakat yang lolos mudik untuk kembali ke Jakarta. Hal itu dilakukan sesuai Pergub 47 tahun 2020. 

Dikatakan, skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku. "Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan," ucapnya.

Baca jugaCegah Peningkatkan Pengidap Covid-19, Pemudik Diminta Tidak Kembali ke Jakarta

Pihak kepolisian, sambung Istiono, akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan. Dan seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta.

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin. Bila masyarakat punya izin keluar masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," pungkasnya. (ilham/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT