Arus Balik Diperketat, Kakorlantas: Tak Punya Izin ke Jakarta Putar Balik!

Senin 25 Mei 2020, 13:40 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono ketika memantau penerapan PSBB di Kabupaten Sidoarjo. (ist)

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono ketika memantau penerapan PSBB di Kabupaten Sidoarjo. (ist)

JAKARTA - Mengantisipasi penyebaran gelombang ke-2 wabah virus Corona (Covid-19)di Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperketat penjagaan arus balik di semua titik pos penyekatan, baik di pintu tol, jalan arteri hingga jalur tikus yang kerap digunakan para pemudik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono mengatakan, pihaknya melarang masyarakat yang lolos mudik untuk kembali ke Jakarta. Hal itu dilakukan sesuai Pergub 47 tahun 2020. 

Dikatakan, skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku. "Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan," ucapnya.

Baca jugaCegah Peningkatkan Pengidap Covid-19, Pemudik Diminta Tidak Kembali ke Jakarta

Pihak kepolisian, sambung Istiono, akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan. Dan seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta.

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin. Bila masyarakat punya izin keluar masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," pungkasnya. (ilham/ys)

Berita Terkait

News Update