JAKARTA - Sebanyak 135 narapidana asimilasi kembali berulah ditangkap polisi. Para napi tersebut mayoritas melakukan tindak pidana curas dan curas di sejumlah daerah. Diantarannya Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Riau.
“Jadi hingga kini ada 135 napi asimilasi hang sudah ditangkap. Paling banyak di tiga daerah yaitu Jateng, Sumut dan Riau,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (25/5/2020).
Dikatakan, Polda Jateng menangani 17 kasus napi, Polda Sumut 17 napi, Polda Riau 12 napi, Polda Jawa Barat 11 napi, Polda Kalimantan Barat 10 napi, Polda Jawa Timur 7 napi dan Polda Sumatera Barat juga 7 napi.
Sedangkan Polda Metro Jaya 6 napi, Polda Sumatra Selatan 6 napi, Polda Lampung 6 napi, Polda Sulawesi Tengah 5 napi, Polda DIY 5 napi, Polda Kalimantan Timur 4 napi, dan Polda Kalimantan Selatan 4 napi.
Sementara Polda Banten 3 napi, Polda Sulawesi Selatan 3 napi, Polda Kalimantan Utara 3 napi, Polda Kalimantan Tengah 3 napi dan Polda Sulawesi Utara 2 napi. Adapun Polda NTT, NTB, Bali dan Papua Barat masing-masing 1 napi.
Ke-135 narapidana yang ditangkap tersebut merupakan hasil program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah penyebaran COVID-19 di penjara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan membuat napi hasil asimilasi dan integrasi menyesal bila kembali mengulang kejahatannya. Ia berjanji telah menyiapkan skema hukuman berat. (ilham/fs)