JAKARTA - Hari raya Idulfitri merupakan momen untuk berkumpul bersama sanak saudara dan keluarga. Namun karena adanya pandemi virus corona (Covid-19), silaturahmi terpaksa harus dilakukan secara virtual.
Begitu pun dengan para narapidana (napi) yang mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, jam besuk bagi keluarga tahanan masih ditiadakan. Sehingga mereka tidak dapat saling bertatap muka di hari raya idulfitri tahun ini.
"(Jam besuk tahanan) ditiadakan ya," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Kasranto, ketika dihubungi, Minggu (24/5/2020).
Alasannya, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan di DKI Jakarta. Selain itu, hal ini dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Meski begitu, para tahanan masih tetap bisa melepas rindu dengan keluarga mereka dengan cara berinteraksi melalui sambungan video call. Para keluarga tahanan yang hendak menjenguk dapat menghubungi petugas rutan, agar memfasilitasi antara keluarga tahanan dengan tahanan tersebut.
"Kan selama ini saat PSBB sudah video call sama petugas jaga di tahanan. Selama PSBB videocall. Sudah disiapin dari Polres," jelas Kasranto.
"Ya keluarganya yang mau nelpon nanti disiapin (fasilitas berupa handphone untuk melakukan videocall)," pungkasnya.
Adapun peniadaan jam besuk tahanan sudah diberlakukan sejak awal April 2020. Hal ini menyusul semakin bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di wilayah Jakarta.
Sehingga guna menghindari penyebaran Covid-19 di dalam sel tahanan, jam besuk pun ditiadakan untuk sementara waktu. (firda/ys)