JAKARTA - Walikota Jakarta Barat (Jakbar) Rustam Effendi mengimbau warganya khususnya umat muslim, untuk melaksanakan takbir di rumah masing-masing.
Alasannya, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, masyarakat dilarang berkumpul lebih dari lima orang.
"Saya sudah minta, kan PSBB masih berlaku, ya takbirnya di rumah saja. Kan takbir di rumah saja juga bisa, sama saja. Tidak perlu takbir-takbir keliling," ujar Rustam saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2020).
Ia mengaku khawatir, apabila warga tetap melaksanakan takbir keliling maka akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, dengan tidak adanya perkumpulan massa, maka dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ia mengimbau warganya agar menaati aturan yang berlaku. "Di samping riskan dan bahaya Covid-19, terus kemungkinan di jalan juga ada hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, diminta untuk di rumah saja, itu saja intinya," tegas Rustam.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta umat Islam di Jakarta untuk melaksanakan takbir dan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
"Laksanakan takbir dan shalat Id di rumah kita masing-masing," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (22/5/2020).
Meski begitu, Ia meminta agar masjid dan musholla masih tetap menggaungkan kalimat-kalimat takbir hingga menjelang Lebaran. Namun tetap mengikuti aturan PSBB, yakni di tiap masjid atau mushola hanya boleh terdiri dari lima orang.
"Masjid-masjid terus lah mengumandangkan, seperti tadi dianjurkan, dengan jumlah orang di tiap masjid untuk mengumandangkan takbir dari maghrib hingga menjelang salat Ied," jelas Anies. (firda/ta)