JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbir di rumah saja. Pasalnya, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku di Jakarta hingga 4 Juni 2020.
Guna mengantisipasi kemungkinan adanya warga yang nekat melakukan takbir keliling, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat akan melakukan patroli.
Meski begitu kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, pihaknya tidak melakukan penjagaan khusus di titik tertentu terkait antisipasi takbir keliling itu.
"Tapi kita ga ada penjagaan khusus, hanya patroli rutin saja," ujar Tamo saat dihubungi, Sabtu (23/5/2020).
Nantinya, jika ada warga yang tetap nekat melakukan takbir keliling maka akan diberhentikan dan diminta untuk pulang ke rumah masing-masing. Alasannya, Pemprov telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling.
"(Kalau ditemukan warga takbir keliling) Di minta mereka balik ke asalnya," kata Tamo.
"Tapi kayaknya sih ga ada ya yang ngadain takbir keliling. Kan sudah dilarang juga," tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi mengimbau warga Jakarta Barat, khususnya umat muslim, untuk melaksanakan takbir di rumah masing-masing.
"Saya sudah minta, kan PSBB masih berlaku, ya takbirnya di rumah saja. Kan takbir di rumah saja juga bisa, sama saja. Tidak perlu takbir-takbir keliling," ujar Rustam saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2020).
Ia mengaku khawatir, apabila warga tetap melaksanakan takbir keliling maka akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, dengan tidak adanya perkumpulan massa, maka dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ia mengimbau warganya agar menaati aturan yang berlaku. (firda/tri)