Bakomubin Menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Sabtu 23 Mei 2020, 11:50 WIB
Koordinasi Muballigh Se-Indonesia (DPP DPP Bakomubin) menolak RUU HIP. (ist)

Koordinasi Muballigh Se-Indonesia (DPP DPP Bakomubin) menolak RUU HIP. (ist)

JAKARTA –  Pimpinan Pusat Badan Koordinasi Muballigh Se-Indonesia (DPP DPP Bakomubin) menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena ada dugaan upaya untuk menghilangkan Ketetapan MPRS tahun 1966.

Pernyataan sikap Bakomubin tersebut dinyatakan dengan surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum Drs. KH. Tatang M. Natsir Fathudin,  dan Sekretaris Jenderal  Dr.KH. Anwar S. Adiwidjaya SH di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Tatang mengatakan, mencermati situasi politik dewasa ini, antara lain Sidang Paripurna DPR-RI (12/5/2020), yang  telah mengesahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi inisiatif DPR-RI.

"Pengesahan itu berlangsung di tengah situasi dan kondisi dimana seluruh komponen bangsa sedang fokus menghadapi wabah COBID-19, yang hingga saat ini belum dapat teratasi secara tuntas," tegas Tatang. 

Dengan ini kami, DPP Bakomubin menyatakan menolak dengan tegas  RUU HIP dengan alasan di antaranya,  pada tanggal 1 Oktober 1965 ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, karena  kegagalan pemberontakan G30S/PKI yang akan mengubah Pancasila.

Ia menambahkan DPP Bakomubin  menolak keras upaya rekonsiliasi, rehabilitasi, dan ganti rugi, terhadap pemberontak, penghianat, dan pelaku kudeta peristiwa Madiun 1948, dan Peristiwa G 30 S/PKI/1965. 

"Dalam hal ini, PKI telah dinyatakan sebagai organisasi atau partai politik Terlarang, berdasarkan TAP/MPRS/XXV/1966, dan UU NO. 27 Tahun 1999, tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara,"  terang Tatang. 

DPP Bakomubin juga menyerukan dan mengajak seluruh komponen bangsa agar tetap waspada terhadap bahaya laten komunis dengan wajah Komunis Gaya Baru (KGB). 

"Kami juga mengingatkan penyelenggara negara, baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif, agar jangan membuat kebijakan yang mengikutsertakan dan memasukkan Ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme, karena bertentangan dengan Pancasils sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), " kata dia. (johara/tri)

News Update